Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan PTPS
Sambas_(Kemenag) Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sambas Nomor: 001 HK. 01. 01/K.KN-09-01/01/2004, pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sambas Ismunandar, SH di Cafe Selera Kite Kartiasa pada hari Senin Tgl 22 Januari 2024 pukul 09.00 Wiba.
Surat Keputusan dibacakan Kepala Sekretariat PPK Abu Hanifah, SE berjumlah 162 orang Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sambas tersebar di 18 desa, dengan rohaniawan Islam dan pembaca do'a Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos, sedangkan rohaniawan Katholik Lorensius Naga.
Dalam amanatnya Ismunandar, SH Ketua PPK memberikan semangat dan motivasi kepada anggota PTPS agar bekerja sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Lebih lanjut diungkapkan Ismunandar tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS : Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan; Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara; Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD imbuhnya.(AHD)

0 Response to "Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan PTPS"
Posting Komentar