Mewujudkan Ketertiban Administrasi Dalam Masyarakat
Sambas_(Kemenag) Isbat nikah terpadu mandiri awal tahun 2024 digelar di Desa Sungai Rambah dengan jumlah 38 pasang pada hari Kamis 01 Pebruari 2024 pukul 08.00 Wiba, diawali kata sambutan Kepala Desa Sungai Rambah Herman menuturkan ucapan terima kasih kepada Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, Pengadilan Agama Sambas serta Pemda yang telah memfasilitasi sidang penetapan nikah bagi warga kami yang belum memiliki buku nikah imbuhnya.
Merupakan hak hukum bagi warga negara untuk kita berikan dokumen yang menjadi dasar persyaratan untuk KK, KTP, akta kelahiran anak serta dokumen lainnya harus kita berikan kepada warga masyarakat tutur H. Ahadi, S.Sos Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas, tidak hanya itu Isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), katanya.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Syahrul Ramadhan, S.HI memaparkan tentang prosedur dan manfaat Isbat Nikah bagi masyarakat Pencari keadilan, yang bertujuan untuk Pencatatan Pernikahan guna mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami isteri maupun anak serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan." Tegasnya
Selain itu untuk dipahami lebih lanjut, Syahrul menjelaskan implikasi dari hukum isbat nikah yaitu sebagai dasar hukum dari pencatatan perkawinan, melahirkan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan status anak serta harta benda dalam perkawinan, sehingga memberikan jaminan lebih konkrit secara hukum atas hak isteri dan anak dalam perkawinan begitu juga apabila pasangan suami-isteri tersebut bercerai atau salah satunya meninggal dunia, tambahnya.(AHD)

0 Response to "Mewujudkan Ketertiban Administrasi Dalam Masyarakat"
Posting Komentar