KUA Ssmbas Gelar Bimbingan Perkawinan Lintas Sektor

 


Sambas_(Kemenag) Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin diakhir kembali digelar pada hari Senin Tgl. 18 Desember 2023 pukul 08.00 Wiba diikuti 11 pasang (22 Orang) diaula Balai Nikah dan manasik haji KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas dihadiri pemateri lintas sektor dari Dinas Kesehatan Puskesmas Sambas dan DP3P2KB Penyuluh KB.

Cek kesehatan secara satu persatu dilakukan tim Puskesmas Sambas,  dalam materinya Rahimah, A.Md.Keb kesehatan Reproduksi ini penting diketahui agar nanti kita memiliki keturunan yang sehat,  sebelum menikah ada pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan status imunisasi TT.

Dijelaskan Rahimah pemeriksaan fisik itu meliputi pemeriksaan denyut nadi, frekuensi nafas, tekanan darah, suhu tubuh. Pemeriksaan Status Gizi seperti berat badan, tinggi badan, LILA dan tanda-tanda anemia. Selanjutnya adalah pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan darah dan dalam kondisi tertentu adalah pemeriksaan gula darah, HIV, IMS, hepatitis, TORCH, Malaria atau Thalassemia." Imbuhnya.

Dipandu tim dari DP3AP2KB Sambas pengisian aplikasi elsimil setiap pasangan calon pengantin hingga mencapai 100 %, dilanjutkan pemaparan materi oleh Mustarina Melly Vitiara, S.Keb Penyuluh KB tentang perencanaan kehamilan yang baik dapat membantu pertumbuhan anak, tentunya anak akan dapat memperoleh kasih sayang dan perhatian yang lebih banyak dari kedua orang tuanya, khususnya dalam masa tumbuh kembangnya, ibu juga dapat memaksimalkan pemberian air susu ibu (asi) eksklusif bagi bayinya, tuturnya.

Simbolasi Ijab Qabul diselenggarakan mengawali materi Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos pencatatan pernikahan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai, karena buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun negara. Dengan buku nikah, dapat membuktikan keturunan sah yang dihasilkan dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-hak sebagai ahli waris.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.Disebutkan di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat, tegasnya. (AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KUA Ssmbas Gelar Bimbingan Perkawinan Lintas Sektor "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...