Adat Budaya Nikah Masyarakat Sambas

 


Sambas_(Kemenag) Ijab Qabul yang sakral telah berlangsung dipimpin oleh Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos antara Farhan Wicaksono bin Dul Sa'im dari Pontianak dengan Tasya Nanda Rizkara binti Aspia Bujang As'ari Minggu 17 Desember 2023 pukul 09.00 Wiba Desa Tanjung Mekar Dusun Mentawak dilanjutkan rangkaian adat budaya pernikahan, antar barang balas baki dan pulang memulangkan, menjadi tradisi orang Sambas, saling berbalas pantun di rangkai kata sastra.

Antar barang balas baki pihak laki-laki diwakili Muhammad Nahu usia 76 tahun asli teluk Melano di majelis Tarub yang mulia hadir para tamu undangan dengan berpakaian benang emas, untaian barang hantaran berbaris dihidangkan, bukti kasih sayang memenuhi janji yang diikatkan, mulai perabotan hingga pakaian dalam, ukiran pinang telungkup dan telentang, sebagai kepala hantaran.

Mewakili pihak perempuan Camat Sambas Slamet Riyadi, SH merima dengan lapang hati demi memenuhi janji pemupakatan, balas baki juga disampaikan sebagai kwitansi barang hantaran, tanda bukti sebagai ikatan, suami istri telah dinikahkan dilanjutkan pulang memulangkan.

Pulang memulangkan Mewakili pihak laki-laki H. Syaripudin mewakili pihak perempuan Mahrus Saman dengan tiga ungkapan, serahkan kepada suami maupun istri, pulangkan kepada mertua, dan pindahkan kependudukan, ini adat budaya yang selalu menjadi tuntutan, yang tak boleh ditinggalkan. 

Adat perkawinan ini pada dasarnya adalah mengatur tatacara pernikahan merujuk pada ajaran Islam yang telah diperkenalkan sejak berdirinya Kesultanan Sambas Islam. Tahapan demi tahapan telah dilaksanakan yaitu 1. Antar Cikram: merupakan tanda pertunangan. Pada tahap ini wakil keluarga mempelai laki-laki datang ke rumah mempelai perempuan dengan membawakan satu talam bahan sirih (Sirih, kapur, pinang, tembakau dan gambir) dan satu bahan pengiring berupa sarung, selendang, bedak dan sabun untuk orangtua mempelai perempuan. Acara ini juga diwarnai berbalas pantun. Jika lamaran dan pertunangan diterima maka pihak mempelai perempuan memberiakan sirih, pinang, sarung dan songkok pada pihak laki-laki 2. Antar Pinang: merupakan proses mengantarkan barang-barang keperluan belanja untuk pesta pernikahan dan keperlusn berumahtangga oleh pihak mempelai laki-laki 3. Pelaksanaan pernikahan: pada saat ini para kerabat yang hadir membawa tarub dan gladag. Tarup adalah tempat untuk para undangan sedangkan gladag adalah hiasan yang dipasang di tarub. Pesta ini biasanya diiringi dengan tanjidor, zikir nazam dan barjanji. 4. Pulang memulangkan; merupakan acara serah terima yang dilakukan pada malam setelah pesta perkawinan usai. Pihak mempelai laki-laki menyerahkan kepada pihak mempelai perempuan dan sebaliknya, inilah proses adat yang tak dapat dilupakan.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adat Budaya Nikah Masyarakat Sambas "

Posting Komentar

SMAILING ke 2 Masjid At-Taqwa Desa Saing Rambi

Sambas (Kemenag Kalbar)---Giat Senin 15/12/2025 pukul 17.30 (shalat Maghrib dan Isya), dalam upaya menghidupkan syiar Islam dan ...