Rapat Koordinasi: Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Sambas (Kemenag Kalbar)---Dibahas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 mengatur tentang jenis-jenis layanan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam konteks penguatan layanan dan konsep pelayanan terpadu di tahun 2025, termasuk kemungkinan layanan tanpa batas wilayah kerja (seperti yang dikembangkan di KUA Karang Bintang) dan layanan bergerak, yang sejalan dengan kebijakan Satu KUA Satu Kecamatan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di KUA seluruh Indonesia. 

Rapat koordinasi bersama ASN pada hari Senin 19/01/2026 pukul 08.00 Wiba dipimpin Kepala KUA Teluk Keramat "Poin-poin penting terkait KEPDIRJEN Bimas Islam No. 980 Tahun 2025, yaitu fokus layanan KUA diantaranya menjelaskan kategori dan cakupan layanan yang disediakan oleh KUA, melampaui batas wilayah administrasi biasa".

"Layanan bergerak dan tanpa batas, yaitu mengamanatkan adanya layanan KUA yang tidak terikat wilayah (layanan keliling/bergerak) untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Penguatan layanan 2025, merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat kualitas dan aksesibilitas pelayanan di KUA seluruh Indonesia pada tahun 2025". 

Dasar hukum terkait, meskipun Kepdirjen ini spesifik, ada juga regulasi lain seperti Kepdirjen Bimas Islam Nomor: 969 Tahun 2025 tentang wilayah kerja dan kodefikasi KUA, serta kebijakan yang lebih luas seperti PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk".

"Peran Penyuluh Agama Islam di KUA, memberikan edukasi Keagamaan dan moderasi beragama, sinergi Penyuluh dan KUA, memberikan bimbingan keagamaan, serta mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan perspektif Islam yang toleran, melaksanakan program keagamaan dan memastikan pelayanan publik yang sesuai nilai agama, menjadi agen perubahan untuk kerukunan dan pembangunan umat", jelas Ahadi.

Kepala KUA Teluk Keramat Ahadi sampaikan "Sinkronisasi program kerja Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag adalah proses penyelarasan program pusat dan daerah agar terintegrasi, terutama dalam mendukung program prioritas nasional seperti kerukunan, pendidikan Islam, literasi digital keagamaan (e-LIPSKI), dan pemberdayaan umat melalui masjid sebagai pusat kegiatan; tujuannya adalah untuk efisiensi, keterpaduan data (seperti data TPG/PPG), dan memastikan program berjalan efektif sesuai kebijakan, misalnya melalui koordinasi dengan stakeholder terkait seperti sekolah dan tokoh agama".(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Koordinasi: Tingkatkan Mutu Layanan Publik "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...