Penyelarasan Program Terintegrasi Pusat dan Daerah
Sambas (Kemenag Kalbar) — Sinkronisasi program kerja Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, dibahas pada rapat koordinasi hari Senin 12/01/2026 pukul 10.00 Wiba di Asrama Haji Pontianak, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi.
Diuraikan Kabid Urais Mikrad "sinkronisasi program kerja Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag adalah proses penyelarasan program pusat dan daerah agar terintegrasi, terutama dalam mendukung program prioritas nasional seperti kerukunan, pendidikan Islam, literasi digital keagamaan (e-LIPSKI), dan pemberdayaan umat melalui masjid sebagai pusat kegiatan; tujuannya adalah untuk efisiensi, keterpaduan data (seperti data TPG/PPG), dan memastikan program berjalan efektif sesuai kebijakan, misalnya melalui koordinasi dengan stakeholder terkait seperti sekolah dan tokoh agama".
Dipaparkan Mikrad "sarana dan prasarana KUA, Ketersediaan ruang layanan memadai, kebutuhan meubelair dan IT, dukungan anggaran sapras KUA melalui tahap revitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, sejalan dengan standarisasi yang ditetapkan melalui Kepdirjen Nomor 606 Tahun 2022".
"Peran Penyuluh Agama Islam di KUA, memberikan edukasi Keagamaan dan moderasi beragama, sinergi Penyuluh dan KUA, memberikan bimbingan keagamaan, serta mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan perspektif Islam yang toleran, melaksanakan program keagamaan dan memastikan pelayanan publik yang sesuai nilai agama, menjadi agen perubahan untuk kerukunan dan pembangunan umat", imbuhnya
"Kerangka komprehensif mengenai hasil yang diharapkan, rekomendasi kebijakan, kesepakatan tindak lanjut, dan peningkatan kinerja layanan, yang disusun berdasarkan prinsip manajemen pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat, mencapai kategori "Sangat Baik" (A) melalui pemenuhan standar pelayanan minimal", jelasnya.
"Realisasi kinerja capaian fisik program dan kegiatan. Realisasi Anggaran serapan anggaran dibandingkan dengan target DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Identifikasi Kendala, permasalahan lapangan yang menghambat pelaksanaan. Tindak Lanjut (Solusi), langkah perbaikan untuk sisa tahun berjalan. Penyesuaian target, rencana revisi target jika diperlukan (perencanaan tahun berjalan)".(AHD)
0 Response to "Penyelarasan Program Terintegrasi Pusat dan Daerah "
Posting Komentar