Pengajian Al-Hidayah: Perkuat Mengaji dan Mengkaji
Sambas (Kemenag Kalbar)---Pelantikan DPC Pengajian Al-Hidayah Kecamatan Teluk Keramat 2026-2031 tanggal 20 Januari 2026 Ketua Mawati, Wakil Ketua Rosita Sekretaris Rahmawati Bendahara Hj Sutrisni, oleh DPD Pengajian Al-Hidayah Sambas Ketua Misura Selasa, 20/01/2026 pukul 13.30 Wiba di Masjid Al-Hilal Sekura, dihadiri Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat bersama Sekcam, Ketua MUI Teluk Keramat, Danramil, Pengurus Masjid, PIC
Diawali sambutan Ketua DPC. Pengajian Al-Hidayah Kec. Teluk Keramat dilanjutkan Ketua DPD Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Sambas Masura seraya "mengajak membaca Al-Qur'an (ngaji), meneladani Nabi Muhammad, dengan cara lemah lembut, tidak boleh sombong, kemudian mengajak mengkaji (belajar ilmu agama)", serunya.
Plh. Camat Teluk Keramat Sekcam H. Buradi, S.Pd, M.Pd mengapresiasi DPC Pengajian berharap apa yang disampaikan Ketua DPD Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Sambas benar-benar dapat dilaksanakan, semoga pengajian berjalan dengan lancar, lakukan komunikasi yang baik, sebaik-baik manusia bermanfaat buat orang lain", ungkapnya.
"Dalam Islam, anak angkat (adopsi) diperbolehkan sebagai bentuk kasih sayang dan perlindungan, tetapi dilarang keras mengubah nasab (garis keturunan) anak, yang harus tetap dinisbatkan kepada ayah dan ibu kandungnya. Anak angkat tidak mewarisi dari orang tua angkat, namun orang tua angkat bisa memberikan harta melalui hibah atau wasiat (maksimal sepertiga harta)", imbuh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi.
"Anak angkat tidak menjadi mahram bagi keluarga angkatnya, sehingga aurat tetap harus dijaga karena hukum Islam tidak mengubah nasab asli anak, kemudian anak angkat tidak otomatis menjadi mahram seperti anak kandung. Ibu angkat tetap bukan ibu kandung, dan ayah angkat bukan ayah kandung", ungkap Ahadi.
Dikatakan Ahadi "pencatatan nikah sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi keluarga, menjamin hak-hak istri dan anak (seperti hak waris, asuh, dan administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, KK, KTP), serta menjadikan pernikahan sah di mata negara selain sah secara agama, melindungi dari masalah hukum di kemudian hari, dan memenuhi kewajiban administratif untuk mendapatkan layanan publik".(AHD)
0 Response to "Pengajian Al-Hidayah: Perkuat Mengaji dan Mengkaji "
Posting Komentar