Sinkronisasi Pelayanan Kemenag dan Pengadilan Agama

Sambas (Kemenag Kalbar)---Rakor Kepala KUA se-Kabupaten Sambas kembali digelar Kasi Bimas Islam Kemenag Sambas pada hari Selasa tanggal  02 Desember 2025 pukul 08.30 Wiba di aula PLHUT, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi bersama Kepala KUA lainnya.

Dipaparkan Kepala Seksi Bimas Islam Mursidin "agenda rakoord arahan Kepala Kantor Kemenag terkait Tupoksi KUA serta Sinergi Program antara Kemenag Sambas dan Pengadilan Agama Sambas, kemudian rapat internal KUA membahas rencana rakoord tahun 2026", imbuhnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin memberikan "motivasi pelayanan sinergi kepada masyarakat terhadap kepastian hukum adanya pelayanan terpadu (Yandu) dan Isbat keliling, seraya mendorong penanganan hak hukum secara bersama", imbuhnya 

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Sambas A. Rukip, PA ada dua fungsi kesekretariatan (rumah tangga tentang keuangan) dan Panitera (pelayanan penetapan hukum), tahun 2026 akan datang yidedfrodens 40 kegiatan, tahun 2025 ada 1905 perkara tersisa 3% (97) target nasional.

"Sidang keliling bisa dilakukan ditempat kecuali harta waris, sedangkan Yandu hanya berlaku untuk isbat nikah, Kabupaten Sambas terbanyak peristiwa pelayanan termasuk PNBP terbesar se-Kalimantan Barat, sidang keliling ditempat strategis seperti Pemangkat dan Teluk Keramat, untuk Yandu eksidentil, prodeo dilakukan bagi yang tidak mampu", katanya.

Ditegaskan Ketua PA "Tim frivikasi akan diturunkan untuk sidang keliling agar tidak terjadi penolakan terhadap Isbat Nikah, akibat pernikahan siri masih ada ikatan suami istri, perlunya data ditingkat desa untuk menindaklanjuti hak hukum masyarakat melalui Posbakumdes, kemudian perubahan nama pada buku nikah di PA", pungkasnya.

"Jika pernikahan Isbat Nikah ditolak maka perlu diajukan asal usul anak ke PA proses hukum untuk menetapkan hubungan antara anak dan orang tua biologisnya, terutama jika anak lahir di luar perkawinan yang sah atau jika ada ketidaksesuaian data kelahiran dengan akta nikah orang tua. Proses ini diajukan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika ada), dan akta kelahiran/surat keterangan lahir anak, yang kemudian akan diikuti dengan sidang untuk mendapatkan penetapan hukum". 

Panitera PA Kelas IA Sambas Muhammadiyahkatakan "upaya meminimalisir atau menekan angka pendaftaran perceraian diadakan penasehatan di KUA dengan mengeluarkan surat keterangan (BP4), walaupun tidak ada aturan yang mengikat, banyak hal menjadi perhatian bersama tentang kebenaran dokumen", tuturnya.
 
Pertanyaan tentang dispensasi ditolak: Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Peraturan yang mengatur keringanan usia pernikahan jika calon mempelai beluml mencapai usia minimum 19 tahun, yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019. Dispensasi diajukan oleh orang tua atau wali ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim), didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan wajib mendengarkan pendapat calon mempelai. Pedoman lebih lanjut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, Pasal 14, Mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan kesiapan fisik dan psikis calon suami istri, serta adanya unsur paksaan psikis, fisik, atau ekonomi", imbuhnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sinkronisasi Pelayanan Kemenag dan Pengadilan Agama "

Posting Komentar

Khataman Al-Qur'an Bagi Siswa PKL di KUA Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat gelar Khataman Al-Qur'an bersama Siswa(i) PKL SMKN 1 Telu...