Silaturahmi Jum'at Masjid Al-Munawarah Desa Sekura

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi dampingi Jum'at bertabur berkah memberikan bantuan pemulihan pembangunan rumah, korban kebakaran warga Sekura, pendistribusian sembako kepada dhuafa, Labai, wakaf Al-Qur'an kepada pengurus Masjid pada acara silaturahmi ke Masjid Al-Munawarah Dusun Sekura Darat Desa Sekura Jum'at 07/11/2025, pukul 11.29 Wiba.

Bertugas sebagai Khatib dan Imam shalat Jum'at Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sambas Mursidin, pada Safari Jum'at Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kaharudin bersama Tim Safari Jum'at Kecamatan Teluk Keramat dipimpin Camat  Budi Iswanto, disambut Ketua Masjid, Kepala Desa Sekura Rusdi.

Atas nama warga dan pengurus Masjid, Kepala Desa Sekura Rusdi berikan kata sambutan seraya "mengucapkan ribuan terima kasih kepada Tim safari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas dan Tim Kecamatan, banyak kontribusi bagi warga kami, diantaranya bantuan pemulihan pembangunan rumah korban kebakaran, sembako, wakaf Al-Qur'an dan kain sarong", imbuhnya.

Bahas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin "Masjid berdaya berdampak merupakan konsep yang diusung oleh Kementerian Agama untuk mengubah fungsi masjid dari sekadar tempat ibadah menjadi pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat, sehingga masjid mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi lingkungannya". 

Selain ini dikatakan Kaharudin "mencakup pengelolaan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah secara profesional untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan menghilangkan kemiskinan, sekaligus berfungsi sebagai ruang publik yang inklusif, mendidik, dan inklusif bagi masyarakat", ungkapnya. 

Dipaparkan program BAZNAS Peduli yaitu membantu bedah rumah, keperluan harian (sembako), Pintar program ini memberikan bantuan bagi pelajar kurang mampu (dhuafa) dan Sehat ini memberikan bantuan berobat bagi dhuafa" jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin.

"Wakaf tanah kebanyakan digunakan untuk Masjid, Madrasah dan Perkuburan diperlukan adanya dokumen perlindungan hukum berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA kemudian disertifikasi agar aman, selain itu ada wakaf uang dan wakaf produktif", papar Kakankemenag.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Silaturahmi Jum'at Masjid Al-Munawarah Desa Sekura "

Posting Komentar

Rapat Evaluasi Kegiatan BRUS dan Khataman Al-Qur'an

Sambas (Kemenag Kalbar)---Rapat evaluasi kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Khataman Al-Qur'an bagi siswa(i) ...