Penggunaan Dana ZIS Secara Profesional dan Proporsional

Sambas (Kemenag Kalbar)---Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Sambas dengan  UPZ Teluk Keramat Senin 17/11/2025 pukul 10.30 Wiba dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Zakat, infaq dan sedekah (ZIS) kepada umat guna memberikan gairah dakwah syi'ar Islam serta menambah pemahaman dan pengetahuan.

Pertemuan Ketua BAZNAS Kabupaten Sambas Ahmad Hainani memaparkan "pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara proporsional berarti melaksanakannya sesuai dengan syariat Islam, berpegang pada prinsip keadilan, dan mengutamakan kemanfaatan yang optimal bagi para mustahik (penerima manfaat), dengan program BAZNAS Peduli, Pintar, dan Sehat", pungkasnya. 

"Adapun konsep proporsional mencakup beberapa aspek 
diantaranya syariat Islam Pengelolaan ZIS harus sesuai dengan hukum Islam, termasuk penentuan siapa yang berhak menerima (delapan asnaf zakat), nisab (batas minimal harta), dan haul (jangka waktu kepemilikan harta). Dana ZIS didistribusikan secara adil dan merata kepada mustahik yang membutuhkan, tanpa diskriminasi, berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan potensi dampak positifnya", kata Ahmad Hainani.

Ditegaskannya Lembaga pengelola ZIS seperti UPZ, ungkap Ketua BAZNAS Kab. Sambas "harus dapat dipercaya, mengelola dana dengan penuh tanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan dana tersebut. Transparansi dan Akuntabilitas, seluruh proses pengelolaan, dari pengumpulan hingga penyaluran, harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada muzaki (pemberi zakat) dan masyarakat umum", imbuhnya.

Ditambahkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "tujuan utama pengelolaan ZIS, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan secara efektif, bukan hanya sekadar memberikan bantuan sesaat. Implementasi proporsional, prioritas kebutuhan, penyaluran dana harus memprioritaskan mustahik yang paling membutuhkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Distribusi produktif, pengelolaan proporsional juga berarti mendayagunakan dana ZIS untuk program-program produktif, seperti bantuan modal usaha atau pelatihan keterampilan, yang bertujuan mengubah status mustahik menjadi muzaki di masa depan. Perencanaan matang, pengelolaan yang efektif melibatkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang matang untuk memastikan dana ZIS disalurkan tepat sasaran, tepat waktu dan memberikan dampak yang signifikan", tutur Ahadi.

Selain itu Ketua 1 dan 2 BAZNAS Kabupaten Sambas Ilhamsyah mengingatkan "efisiensi dan efektivitas, menggunakan teknologi dan metode yang efektif dalam penghimpunan dan penyaluran untuk memaksimalkan manfaat dana ZIS yang terkumpul, pengelolaan ZIS secara proporsional merupakan pendekatan holistik yang memastikan dana suci tersebut dikelola secara profesional dan didistribusikan secara adil untuk sebesar-besar kemanfaatan umat, sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan yang berlaku" pungkasnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggunaan Dana ZIS Secara Profesional dan Proporsional"

Posting Komentar

Khataman Al-Qur'an Bagi Siswa PKL di KUA Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat gelar Khataman Al-Qur'an bersama Siswa(i) PKL SMKN 1 Telu...