Literasi PIC KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat lakukan literasi Enam PIC Pelayanan pengawasan, Pencatatan, Pelaporan nikah serta rujuk (Wajihah), Pelayanan Bimbingan Perkawinan dan keluarga sakinah (Nurfitriani), Pelayanan bimbingan kemasjidan (Meriono), Pelayanan konsultasi syariah, bimbingan dan penerangan Agama Islam (Adi Adriansyah), Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf (Irwan), Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan, ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (Zulfah).

Dipaparkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi secara rinci uraian tugas ASN KUA berdasarkan PMA 24 Tahun 2024, diruang rapat pada hari Kamis 06/11/2025 pukul 08.00 Wiba, dituangkan dalam Surat Tugas dengan jelas sesuai kemampuan dan skill yang dimilikinya.

"Pelayanan dan konsultasi, memberikan bimbingan dan konsultasi mengenai pernikahan kepada calon pengantin, merencanakan kegiatan kepenghuluan, termasuk penyusunan jadwal nikah dan rujuk, menerima pendaftaran nikah/rujuk berbasis komputer dan mengolah serta memverifikasi data calon pengantin, wali, dan saksi, menyiapkan materi bimbingan konseling dan penasehatan calon pengantin. Memeriksaan dan pengawasan melakukan pemeriksaan syarat-syarat nikah/rujuk, mengawasi pelaksanaan pencatatan nikah/rujuk di dalam dan di luar balai nikah atas perintah PPN".

"Memantau pelanggaran terhadap ketentuan nikah/rujuk. Menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pernikahan, sesuai hukum Islam dan undang-undang yang berlaku. Memastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap serta menjaga keaslian data. Menerima dan mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin. Melaksanakan pencatatan peristiwa nikah/rujuk dan menyusun akta nikah. Mengerjakan buku-buku kepenghuluan seperti buku catatan pemeriksaan nikah dan buku akta nikah. Melaporkan berkas perkawinan kepada PPN.
Menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Mengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA".

"Tugas Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Konseling dan edukasi: Membimbing calon pengantin dalam sesi bimbingan pranikah. Memberikan konseling bagi pasangan yang mengalami konflik rumah tangga. Mengedukasi calon pengantin dan pasangan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan sesuai syariat Islam. Membantu pasangan untuk menerapkan prinsip mawaddah, rahmah, dan sakinah". 

"Pembinaan dan pengembangan keluarga: Memberikan pemahaman mengenai konsep keluarga berkualitas, tanggung jawab orang tua, dan peran dalam mengasuh anak. Membimbing keluarga untuk mengelola keuangan dan kebutuhan rumah tangga. Mengedukasi pola pengasuhan anak yang islami dan sehat. Membangun generasi yang berkualitas".

"Pencegahan dan penanganan masalah keluarga: Mencegah perkawinan usia anak, seks pranikah, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Membantu mediasi pasangan yang berselisih. Melakukan intervensi dini pada kasus yang berpotensi menuju perceraian. Memberikan pendampingan psikososial pada korban konflik rumah tangga atau KDRT, bekerja sama dengan lembaga lain seperti P2TP2A dan psikolog".

"Pendampingan lanjutan: Menyediakan sesi konseling lanjutan bagi pasangan dengan masalah berulang. Melakukan kunjungan rumah (home visit) jika diperlukan untuk memberikan penguatan spiritual dan motivasi. Membantu mewujudkan program pembinaan keluarga sakinah".

"Pelayanan Konsultasi Syariah: Memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat terkait berbagai permasalahan syariah seperti pernikahan, waris, wakaf, zakat, hingga masalah keluarga. Memberikan solusi yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melaksanakan konsultasi secara perorangan maupun kelompok". 

"Bimbingan Agama Islam: Memberikan bimbingan dan penyuluhan agama secara tatap muka kepada kelompok masyarakat dan kelompok binaan khusus. Melaksanakan bimbingan teknis di berbagai bidang, seperti kemasjidan, bina syariah, kepenghuluan, dan keluarga sakinah. Melakukan pembinaan dan mediasi dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan keluarga". 

"Penerangan Agama Islam: Melaksanakan penyuluhan melalui tatap muka untuk mendakwahkan Islam dan memberikan penerangan agama kepada masyarakat. Menyiapkan dan menyebarkan informasi mengenai kegiatan keagamaan, hari besar Islam, seni budaya Islam, dan publikasi dakwah. Mengelola sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf. Memberikan penerangan dan bimbingan terkait paham keagamaan dan kepustakaan Islam".

"Pelayanan dan bimbingan: Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait pengelolaan zakat dan wakaf, serta memberikan bimbingan teknis kepada pengelola zakat dan nazhir (pengelola wakaf). Pengelolaan data dan informasi: Mengumpulkan, mengolah, dan mendokumentasikan data serta informasi terkait zakat dan wakaf, seperti data muzaki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), dan aset wakaf. Penyusunan rencana dan pelaporan: Menyiapkan rencana kegiatan dan menyusun laporan secara berkala mengenai pengelolaan zakat dan wakaf".

"Pemberdayaan: Berupaya mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan mengubah zakat konsumtif menjadi zakat produktif dan mengelola tanah wakaf yang strategis. Pengawasan dan evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk memastikan sesuai dengan kebijakan dan syariat Islam. Pelaksanaan administrasi: Melakukan pencatatan Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak dan membantu proses pengesahan nazhir".

"Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan: Tugas di bidang ini berfokus pada manajemen data dan sistem informasi yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, untuk mendukung pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan informasi terkait kegiatan keagamaan (misalnya data nikah/rujuk, data pendidikan keagamaan, statistik layanan keagamaan, data tempat ibadah, dll.) dari berbagai sumber. Pengolahan dan Analisis Data: Melakukan verifikasi, pengolahan, dan analisis data keagamaan untuk menghasilkan informasi yang akurat dan relevan".

"Manajemen Sistem Informasi: Mengelola dan memelihara sistem informasi keagamaan (seperti EMIS, Siskohat, SIM KUA, dll.) serta memastikan data dalam sistem selalu mutakhir. Pemanfaatan Informasi: Menyediakan data dan menyusun laporan statistik serta informasi keagamaan yang diperlukan untuk perumusan kebijakan, bimbingan, pembinaan, dan evaluasi program oleh pimpinan. Keamanan Data: Mengembangkan dan menerapkan protokol keamanan untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data keagamaan". 

"Tugas ketatausahaan mencakup fungsi administrasi perkantoran umum untuk memastikan kelancaran operasional internal. Administrasi Umum: Melaksanakan urusan surat menyurat (agenda masuk dan keluar), kearsipan dokumen dinas, dan penataan administrasi perkantoran. Kepegawaian: Membantu dalam administrasi kepegawaian, seperti pengelolaan data absensi, cuti, kenaikan pangkat, dan kesejahteraan pegawai. Keuangan: Membantu dalam pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran operasional. Inventarisasi: Melaksanakan inventarisasi dan pengelolaan barang milik negara (BMN) atau aset kantor". 

"Tugas kerumahtanggaan berfokus pada dukungan logistik dan pemeliharaan fasilitas kantor untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Pengelolaan Fasilitas: Mengatur penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, dan fasilitas kantor lainnya. Pemeliharaan: Mengkoordinasikan pemeliharaan rutin gedung kantor, kebersihan, dan keamanan lingkungan kerja".

"Logistik dan Perlengkapan: Merencanakan kebutuhan, mengelola, dan mendistribusikan perlengkapan serta alat tulis kantor (ATK). Protokoler dan Pelayanan Tamu: Menyelenggarakan kegiatan protokoler untuk acara dinas serta melayani tamu kantor secara umum. Secara keseluruhan, pemegang peran ini bertanggung jawab untuk memberikan dukungan administratif dan data yang solid agar fungsi utama organisasi keagamaan dapat berjalan secara efektif dan efisien".(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Literasi PIC KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat "

Posting Komentar

Rapat Evaluasi Kegiatan BRUS dan Khataman Al-Qur'an

Sambas (Kemenag Kalbar)---Rapat evaluasi kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Khataman Al-Qur'an bagi siswa(i) ...