Zoom Meeting Rapat Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Sambas (Kemenag Kalbar)---Berdasarkan Surat Nomor: B.806/Dt.III.IV/Kp.02.3/9/2025, Jakarta, 29 September 2025 rapat Koordinasi Penerbitan AIW Bersama PPAIW, dalam rangka memantau implementasi Keputusan Direktur Jenderal Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Diikuti Kepala dan staff KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi kegiatan Rapat Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf, pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 pukul 09.00-11.30 Wiba tempat ruang dalam jaringan zoom meeting ID 842 9913 8135, passcode wib3.
Implementasi Kepdirjen No. 564 Tahun 2022 dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi dokumen seperti KTP Nadzir, Akta Ikrar Wakaf, dan bukti kepemilikan tanah, yang kemudian dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen lain sebagai dasar peristiwa wakaf di masa lalu.
Prosedurnya meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, pembukuan, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf, dengan langkah-langkah Implementasi pertama Persiapan Dokumen KTP dan KK Nadzir (pengelola wakaf) atau pelapor peristiwa wakaf.
Kemudian Akta Ikrar Wakaf (AIW) Dokumen resmi yang memuat pernyataan ikrar wakaf. Dokumen Pokok/Dasar (Qarinah) Bukti peristiwa wakaf di masa lalu, seperti Surat Pernyataan saksi, kepala desa, pemuka agama, atau tokoh masyarakat.
Dokumentasi foto atau video penyerahan tanah wakaf.
Bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya akta tanah atau surat ukur.
Sertifikat Tanah, jika tanah sudah bersertifikat, diperlukan fotokopi sertifikat, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau dijaminkan.
Kedua Proses Pengajuan Permohonan, Pihak pelapor (biasanya nazir) mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan yang wilayahnya mencakup lokasi tanah wakaf.
Ketiga Verifikasi dan Pengolahan Data, Kantor Pertanahan akan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik tanah.
Dilakukan pembuktian hak dan pembukuannya sesuai data yang diajukan.
Keempat penerbitan Sertifikat, Setelah seluruh persyaratan dan verifikasi terpenuhi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah wakaf. Tujuan Implementasi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf melalui sertifikat.
Melengkapi administrasi perwakafan agar tata kelola lebih baik, guna memudahkan pemanfaatan harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariat.(AHD
0 Response to "Zoom Meeting Rapat Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf"
Posting Komentar