Yandu Isbat Nikah KUA Teluk Keramat
Sambas (Kemenag Kalbar)---Jum'at 10/10/2025 pukul 09.00 Wiba diselenggarakan Pelayanan Terpadu (Yandu) Isbat nikah oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Sambas bertindak sebagai Majlis Hakim, Panitera dan Jurusita pada persidangan pertama Isbat nikah terpadu (MH) A. Rukip. (PP) Muhamadiyah, (JS) Suriadi, (HM) Koidin, (PP) Reny Rosanti, (JS) Wahyu Indradinata dan (JS) Jumadi.
Dikatakan Ketua PA Kelas IA Sambas A. Rukip "Yandu (Isbat Nikah Terpadu) adalah pelayanan Pengadilan Agama bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya (seperti Kemenag, KUA, Dukcapil, Pemda, dan Kejaksaan) untuk membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA agar mendapatkan legalitas hukum, termasuk buku nikah dan akta kelahiran anak, secara cepat dan mudah", pungkasnya.
A. Rukip jelaskan "tujuan utamanya untuk memberikan kepastian hukum, memastikan hak-hak sipil keluarga, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui proses sidang isbat yang efisien", imbuhnya.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi ungkapkan “terima kasih Kepada Pengadilan Agama kelas IA Sambas, dengan adanya sidang terpadu ini, masyarakat Desa Sekura dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama di pusat kabupaten", katanya.
Ahadi tambahkan "hari ini ada 7 perkata Isbat Nikah, semua bisa selesai di sini dengan lebih mudah dan cepat, seraya tetap mendukung Pengadilan Agama kelas IA Sambas untuk Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani", tegasnya.
"Pentingnya Isbat nikah bagi masyarakat Islam untuk mengesahkan secara hukum pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian administrasi, seperti untuk membuat akta nikah, akta kelahiran anak, mengurus warisan, dan berbagai keperluan lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan yang sah", tutur Ahadi.(AHD)
0 Response to "Yandu Isbat Nikah KUA Teluk Keramat "
Posting Komentar