Pembinaan ASN Membahas SKP Periode Triwulan III Tahun 2025
Sambas (Kemenag Kalbar)---Rabu 29/10/2025 pukul 08.00 Wiba pembinaan ASN membahas SKP periode triwulan III Tahun 2025 berakhir 31 Oktober, oleh Kepala KUA diikuti semua pegawai KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat diaula Balai Nikah dan Manasik Haji.
Dikatakan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penilaian kinerja PNS adalah PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011.
"PP Nomor 30 Tahun 2019, saat ini merupakan peraturan utama yang berlaku mengenai penilaian kinerja PNS, mengatur prinsip-prinsip penilaian yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 PP ini", pungkas Ahadi.
"Periode penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Kementerian Agama umumnya adalah satu tahunan, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, penilaian periodik (triwulanan) juga dilakukan dan memiliki batas waktu masing-masing, seperti Triwulan 3 Tahun 2025 yang batas akhirnya adalah 31 Oktober 2025".
"Penilaian akhir tahun untuk tahun 2024 diselesaikan pada 28 Februari 2025, dan batas waktu untuk tahun 2025 akan mengikuti jadwal di aplikasi e-Kinerja BKN, periode penilaian SKP Kemenag, Periode penilaian SKP adalah satu tahun penuh, dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember".
Dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat "periodik (Triwulanan), Triwulan 1 batas akhir penilaian adalah 30 April 2025, Triwulan 2 batas akhir penilaian adalah 30 April 2025 (bersamaan dengan Triwulan 1), Triwulan 3 batas akhir penilaian adalah 31 Oktober 2025, Triwulan 4 batas akhir penilaian adalah 31 Januari 2026".(AHD)
0 Response to "Pembinaan ASN Membahas SKP Periode Triwulan III Tahun 2025"
Posting Komentar