Tanggal 17 Hari Kesadaran Nasional (HKN)
Sambas (Kemenag Kalbar)---Hari Kesadaran Nasional (HKN) bukanlah tanggal pasti seperti hari raya nasional, melainkan sebuah tradisi peringatan bulanan pada tanggal 17 di setiap bulan yang dilaksanakan di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi katakan "Peringatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan, memperingati perjuangan para pahlawan, dan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tanggung jawab pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat", pungkasnya.
"Makna mengenakan baju Korpri setiap tanggal 17 adalah sebagai simbol identitas, profesionalisme, dan kebanggaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan masyarakat", jelas Ahadi.
Selain itu Ahadi katakan "penggunaan seragam ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan kebersamaan di antara para ASN, serta meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja dalam melayani publik, menjunjung nilai kebersamaan sebagai abdi negara".
"Sebagai keluarga besar Kemenag kita juga wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2024, tentang Seragam Batik KORPRI dipakai setiap Hari Besar Nasional dan Rapat KORPRI", pungkas Ahadi.
Dikatakan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag yang berlaku saat ini adalah SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag, yang menggantikan SE 28 Tahun 2022", tuturnya.
Ahadi paparkan "SE ini mengatur ketentuan pakaian dinas harian pegawai Kemenag untuk hari Senin-Selasa (kemeja putih/blus putih), Rabu-Kamis (batik/kain khas daerah), dan Jumat (bebas rapi)", jelasnya.
Dikatakan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Bhumi, Nusa, Segara" yang mencerminkan kesuburan bumi, keanekaragaman pulau, dan kekayaan maritim Indonesia, serta kesatuan bangsa", imbuhnya.
Ahadi paparkan "kewajiban mengenakan seragam Korpri setiap tanggal 17 tercantum dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korpri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mewajibkan pemakaiannya setiap tanggal 17 setiap bulan".
"Peraturan ini menetapkan desain pakaian Korpri bagi pria dan wanita, termasuk ketentuan mengenai peci, kemeja batik, bawahan, sepatu, serta atribut yang harus dikenakan seperti lencana, papan nama, dan ikat pinggang hitam, dengan tujuannya untuk menciptakan keseragaman, kerapian, dan identitas ASN", tukasnya.(AHD)
0 Response to "Tanggal 17 Hari Kesadaran Nasional (HKN)"
Posting Komentar