KUA Teluk Keramat Terima Sidang Keliling

Sambas (Kemenag Kalbar)---Dilaporkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Sidang Keliling yang di selenggarakan Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Sambas pada hari Kamis 25/09/2025 pukul 09.00 Wiba.

"Diselenggarakan tujuh perkara dari peristiwa nikah tidak tercatat, akan menyusul 14 perkara masyarakat yang tidak memiliki kepastian hukum agar tercatat nikahnya secara resmi setelah mendapat ketetapan diterimanya permohonan pemohon", tukas Ahadi.

"Sebelum sidang hari ini, pihak KUA melakukan verifikasi terhadap kebenaran nikah siri yang terjadi benar memenuhi syarat, rukun dan wajib nikah berdasarkan ketentuan yang berlaku secara agama Islam",  pungkas Ahadi.

Ketua Pengadilan Agama Sambas A. Rukip, menjelaskan "prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma atau gratis yang dibiayai oleh negara ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat mendapatkan akses keadilan dan tidak terhalang biaya pengadilan", imbuhnya. 

Ditegaskan "biaya yang ditanggung meliputi berbagai komponen, seperti biaya pemanggilan, pemberitahuan, fotokopi, materai, dan lainnya", pungkas Ketua Pengadilan Agama Sambas saat ini A. Rukip.

"Permohonan harus dilampiri dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)", katanya.(AHD)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KUA Teluk Keramat Terima Sidang Keliling "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...