Kepala KUA Teluk Keramat Jelaskan Itsbat Nikah Prodeo

Sambas (Kemenag Sambas)---Pengarahan dan penguatan peserta isbat nikah untuk pengesahan atau penetapan legalitas suatu pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). 

"Proses ini diajukan ke Pengadilan Agama Sambas berjumlah 12 pasang yang bertujuan agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat dicatatkan dan memiliki keabsahan di mata negara", pungkas Ahadi. 

Dalam pembicaraannya Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat ungkapkan "untuk menerbitkan Akta Nikah yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum", tuturnya. 

Ahadi katakan "isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anaknya, terutama terkait status perkawinan, harta bersama, dan hak waris", imbuhnya. 

"Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi", jelasnya.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo tegas Ahadi "mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa dan diketahui oleh Camat (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan", katanya.

Dilaksanakannya penjelasan oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi pada hari Senin 08/09/2025 pukul 14.00 Wiba rencana sidang Itsbat Nikah Prodeo pada Pengadilan Agama Sambas Kelas IA.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Teluk Keramat Jelaskan Itsbat Nikah Prodeo"

Posting Komentar

SMAILING ke 2 Masjid At-Taqwa Desa Saing Rambi

Sambas (Kemenag Kalbar)---Giat Senin 15/12/2025 pukul 17.30 (shalat Maghrib dan Isya), dalam upaya menghidupkan syiar Islam dan ...