Kepala KUA Sambas Sosialisasi BIAS di SDN 26 Setambah

Sambas (Kemenag Sambas)--- berdasarkan Surat dari Puskesmas Terigas Nomor 400.7.7.2/592/PKM-TRG/2-25 tertanggal 31 Juli 2025 tentang BIAS MR dan HVP tahun 2025, SDN 26 Setambah Desa Sungai Rambah memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua murid, ungkap Kepala Sekolah Wahyu.

Sosialisasi BIAS (Agustus dan Nopember) menghadirkan Kepala Puskesmas Terigas, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, Babin Kamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan Ketua Komite sekolah, Kamis 14/08/2025 pukul 09.30 Wiba.

Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi  bacakan Surat An-Nisa ayat 9 artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." 

Ahadi tegaskan "Ayat ini memberikan peringatan kepada orang tua dan semua pihak yang bertanggung jawab atas generasi penerus untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual", imbuhnya.

Dikatakannya ayat ini menekankan "pentingnya rasa khawatir terhadap kesejahteraan generasi penerus, ini harus mendorong tindakan nyata untuk mempersiapkan mereka menjadi generasi yang kuat dan berkualitas", ungkapnya.

Dibahas Ahadi "menurut tafsir Ibnu Katsir secara keseluruhan, surat An-Nisa ayat 9 adalah seruan untuk bertakwa kepada Allah dalam mengelola hak-hak anak yatim dan keturunan yang lemah, serta memberikan perhatian dan perlindungan yang layak bagi mereka", tuturnya. 

"Kesejahteraan material, kondisi terpenuhinya kebutuhan fisik dan ekonomi seseorang atau kelompok, yang mencakup akses terhadap barang dan jasa, serta standar hidup yang layak, berkaitan dengan kepuasan terhadap kondisi finansial, standar hidup, dan akses terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan", pungkasnya. 

"Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi pada dasarnya membolehkan imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit, dengan catatan vaksin yang digunakan harus halal dan suci, jika vaksin yang digunakan haram dan/atau najis, juga menyatakan bahwa jika tidak ada vaksin halal yang tersedia, penggunaan vaksin yang haram hukumnya boleh (mubah) jika dalam kondisi darurat dan ada keterangan dari tenaga medis yang kompeten bahwa tidak ada vaksin lain yang halal", paparnya. 

"MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin tertentu, seperti vaksin meningitis dan vaksin MR (measles-rubella), Nomor 33 tahun 2018, diperbolehkan berdasarkan tiga alasan, yaitu memenuhi ketentuan dlarurat syar’iiyah, belum adanya alternatif vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan ahli yang kompeten tentang bahaya yang bisa ditimbulkan', tukasnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Sambas Sosialisasi BIAS di SDN 26 Setambah "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...