KUA Sambas Adakan Coffee Morning

Sambas (Kemenag Sambas)---"Coffee Morning", yang merupakan acara pertemuan informal di pagi hari dilakukan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, untuk diskusi dan membangun keakraban antar ASN dan P3K, pada hari Selasa 17 Juni 2025 pukul 07.30 Wiba.

Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi katakan "setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN), di Indonesia diwajibkan mengenakan seragam batik Korpri. Aturan ini berlaku setiap tanggal 17 di hari kerja".

"Aturan mengenai penggunaan seragam Korpri tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor B-196/KU/VII/2024", dipaparkan Ahadi. 

Ditambahkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi "penggunaan seragam Korpri ini merupakan bentuk identitas dan kebanggaan ASN, serta menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik", tukasnya,

"Seragam Korpri melambangkan identitas ASN sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Penggunaan seragam ini juga menjadi simbol profesionalisme dan disiplin ASN, tutur Ahadi  

Demikian diungkapkan Ahadi, "penggunaan seragam Korpri pada tanggal 17 merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh ASN di Indonesia, sebagai wujud identitas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas negara, menurut Kemenag", imbuhnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KUA Sambas Adakan Coffee Morning "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...