Ikrar Dua Porsil Wakaf Tanah Desa Kartiasa
Sambas (Kemenag Sambas)---Diwakafkan dua porsil tanah wakaf dengan luas 192 meter persegi untuk pembangunan Surau Raudhatul Hilal pewakif Darusalam Nadzir Abdul Syukur Saksi 1 Hendri 2 Amin Mulhakim Desa Kartiasa RT. 019 RW 009 Dusun Simpang, luas tanah 630 meter persegi untuk pembangunan Surau pewakif Pauzul Saksi 1 Suwandi 2 Ramadhan RT.001 RW. 001 Dusun Bindang , Ketua Nazhir Abdul Syakur Sekretaris Dedi Nurfiansyah, Bendahara Nuryadin, Anggota Tajudin dan Muhammad Saini.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pada hari Senin 23/06/205 pukul 13.30 Wiba dilokasi tanah wakaf Dusun Simpang dan Dusun Bindang Desa Kartiasa bersama pelaksana dan Pramubakti.
Kali ini Ahadi katakan "tanah yang diwakafkan mempunyai amal jariyah amalan baik yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah seseorang meninggal dunia, yang manfaatnya dirasakan oleh orang lain dalam jangka waktu lama", jelasnya.
Dipaparkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas "amal jariyah diyakini dapat mencegah kematian yang buruk dan menghilangkan sifat-sifat negatif seperti sombong, kefakiran, dan kebanggaan diri", imbuhnya.
Selain itu Ahadi tegaskan "dengan memahami pentingnya amal jariyah, setiap Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan ini sebagai bekal di akhirat dan mendapatkan pahala yang tidak terputus", tuturnya.(ADH)
0 Response to "Ikrar Dua Porsil Wakaf Tanah Desa Kartiasa"
Posting Komentar