Ikar Wakaf Masjid Ar-Rizqi Desa Dalam Kaum
Sambas (Kemenag Sambas)---Telah diwakafkan sebidang tanah atas nama Rusnaldi di Jalan Sukaramai GG. Rezeki Desa Dalam Kaum seluas 540 meter persegi, diterima oleh Ketua Nadzir Nurul Fikri Huba, Pario Sekretaris, Fitriandi Bendahara, Sahrodi anggota, Nurifa'i anggota, saksi 1 Jayadi, saksi 2 Kamarudin untuk Pembangunan Masjid Ar-Rizqi.
Dipandu langsung oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pada Kamis 19/06/2025 pukul 09.30, didampingi Pelaksana Zakat Wakaf Abdurahman, bersama Penyuluh Agama Islam Iskandar dan Pramubakti Sapuat.
Sebelum Ikrar Wakaf dilakukan PPAIW Ahadi berikan pencerahan "wakaf penting karena merupakan amalan jariyah, memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi pewakif, bahkan setelah meninggal dunia", tukasnya.
Selain itu Ahadi paparkan, "wakaf tanah untuk pembangunan Masjid Ar-Rizqi juga berperan dalam meningkatkan ibadah, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan infrastruktur, serta mempererat tali persaudaraan antar umat", tuturnya.
"Masjid Ar-Rizqi yang dibangun di atas tanah wakaf ini menjadi tempat ibadah bagi umat Islam, tempat melaksanakan shalat berjamaah, kajian agama, dan kegiatan keagamaan lainnya", imbuh Ahadi.
Kepala KUA katakan "tanah wakaf yang telah didaftarkan dan memiliki surat wakaf memberikan jaminan legalitas bahwa tanah tersebut digunakan untuk kepentingan ibadah dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya", paparannya.
Wakaf tanah untuk masjid dipandang sebagai investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir, bahkan setelah pewakif meninggal dunia.(AHD)
0 Response to "Ikar Wakaf Masjid Ar-Rizqi Desa Dalam Kaum "
Posting Komentar