Ikrar Wakaf Kembali Digelar KUA Sambas

Sambas (Kemenag Sambas)---Jum'at 09/05/2025 pukul 10.00 Ikrar Wakaf dari pewakif Tan Abdul Malik, luas tanah 254 meter persegi, kepada Ketua Nadzir Beny, sekretaris Heri, bendahara Khalini Sari, anggota Suna dan Nozi Julina, saksi 1 Devi Munisari 2 Lutfi zulkid, Desa Dalam Kaum Dusun Suka Mantri.

Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas diberi tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) "berwenang membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sahnya wakaf, juga bertanggung jawab atas penyediaan administrasi wakaf dan melayani kebutuhan calon pewakif". 

"Tugas lainnya PPAIW juga bertanggung jawab atas pembinaan syariah, penerangan agama, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Islam", imbuh H. Ahadi. 

Kepala KUA sebagai PPAIW berperan dalam "pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf, serta bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Islam, termasuk informasi terkait wakaf". 

Sempat dikabarkan H. Ahad hikmah utama tanah wakaf masjid adalah "memberikan manfaat jangka panjang bagi umat Islam, yaitu sebagai tempat ibadah yang tidak terputus, serta sebagai sumber pahala jariah bagi pewakif. 

Ditambahkannya "Tanah wakaf masjid juga dapat menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi, serta mendukung peningkatan kesejahteraan sosial dan pendidikan melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di masjid".(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ikrar Wakaf Kembali Digelar KUA Sambas "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...