Kepala KUA Sambas Berikan Materi Pada Bimbingan Manasik Haji
Sambas (Kemenag Sambas)---Selasa 15/04/2025 pukul 07.30, materi bimbingan manasik haji dan umrah dibahas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi "Hak dan kewajiban jama'ah haji" sebagaimana UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrahBab I Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pasal 1 Ayat 4 Jema'ah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
H. Ahadi pemateri yang bersertifikat kali ini diberikan jadwal pada bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Sambas diselenggarakan Kepala Seksi PHU Kemenag Sambas seraya menyampaikan kewajiban haji dan umrah sebagaimana QS. Al-Imran 97 artinya: "di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana".
Selain itu Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas juga memaparkan, "untuk menanamkan nilai-nilai spiritual maka dipandang penting meluruskan niatQS Al Baqarah: 196 artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah".
Adapun tujuan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menurut UU No.8 Tahun 2019, Bab I Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pasal 3 ungkap H. Ahadi adalah "memberikan pembinaan, pelayanan, pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat".
Dikatakannya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewajiban Jemaah Haji (Pasal 7 UU No.8 Tahun 2019), mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus; membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
Hak Jemaah (Pasal 6 UU No.8 Tahun 2019) ditegaskannya, mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri; mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan; (di Tanah Air, perjalanan dan selama di Arab Saudi), serta mendapatkan pelayanan transportasi; (Darat dan Udara).
Akhirnya H. Ahadi katakan "mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; (Sbg WNI, Hukum, Keamanan, Kecelakaa/Asuransi dan Kesehatan), mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; (Paspor, Visa, tiket pesawat, baju batik, name tag, Koper, tas, gelang".(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Sambas Berikan Materi Pada Bimbingan Manasik Haji "
Posting Komentar