Silaturahmi Malam ke 24 Ramadhan 1446 H Masjid At-taubah
Sambas (Kemenag Sambas)---Silaturahmi malam ke 24 Ramadhan 1446 H bertepatan Sabtu 23/03/2025 pukul 19.15 Wiba di Masjid At-taubah Desa Pelimpaan Kec. Jawai dikampung halaman Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas memberikan tausiyah dengan topik "Ramadhan bulan terdapat dua perintah wajib yaitu puasa dan zakat fitrah"
Dibahas H. Ahadi Puasa di bulan suci Ramadhan sebagaimana dalam firman Allah SWT Surah Al-Baqarah 183 "mewajibkan orang yang beriman untuk berpuasa bertujuan mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, senantiasa bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah".
Sedangkan perintah membayar zakat terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103 artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui", ungkap H. Ahadi.
Dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas "besaran Zakat fitrah sesuai Surat Edaran 2,7kg, dalam Hadits Sabda Rasulullah SAW besaran zakat fitrah adalah "satu sha' kurma atau satu sha' gandum, sebagaimana tercantum dalam HR. Bukhari dan Muslim.
Ahadi katakan "zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid, salah satu lembaga yang dapat menghimpun zakat, dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Sambas, dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri", imbuhnya.
Adapun tugas UPZ papar ,H. Ahadi "mensosialisasikan dan memberikan edukasi zakat, mengumpulkan zakat, mendata dan melayani muzakki, serta menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ)", tukasnya.(AHD)
0 Response to "Silaturahmi Malam ke 24 Ramadhan 1446 H Masjid At-taubah "
Posting Komentar