Kepala KUA Sambas Khutbah Jum'at: Hikmah Zakat fitrah
Sambas (Kemenag Sambas)---Bertugas sebagai khatib dan imam di Masjid Al Muhajirin Dusun Solor Medan RT. 015 RW. 005 Desa Sumber Harapan pukul 11.57 Wiba Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi bersama Ketua Masjid Suhaili, Sekretaris Anshori dan Bendahara Sarmili.
Dalam khutbahnya H. Ahadi bahas "zakat fitrah wajib dibayarkan mulai awal bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri, waktu jawaz: Sejak awal bulan Ramadan sampai memasuki waktu wajib, waktu paling utama: Setelah terbit fajar dan sebelum sholat Idul Fitri, waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, waktu haram: Setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal".
H. Ahadi katakan"ketentuan zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari, sebagaimana Surat Edaran 2,7kg", tukasnya.
Selain itu Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas sampaikan "zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan yang dilakukan selama berpuasa, serta membantu sesama yang kurang mampu".
Diungkapkannya "zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ketaatan manusia kepada Allah dan juga kepedulian terhadap sesama, diprioritaskan untuk fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya".(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Sambas Khutbah Jum'at: Hikmah Zakat fitrah "
Posting Komentar