Ahadi Khutbah: Bulan Ramadhan Perintah Puasa dan Zakat Fitrah

Sambas (Kemenag Sambas)---Daerah pinggiran kota Sambas Dusun Sebenua' bagian dari Desa Lubuk Dagang memiliki luas 28,75 km2 11,66% dari
Kecamatan Sambas berbatasan Kecamatan Subah, wilayah perbukitan dikelilingi sungai dan merupakan desa terluas ketiga di Kecamatan Sambas setelah Desa Lumbang dan Dalam Kaum.

Khutbah dan Imam Jum'at di Masjid Al-Muqarobbin Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi disambut oleh Ketua Masjid H. Sanepo, 14 Ramadhan 1446 H pukul 11.56 Wiba bersamaan tanggal 14 Maret 2025 M.

Isi khutbah yang dipaparkan H. Ahadi perintah wajib di bulan Ramadhan termasuk rukun Islam yaitu puasa dalam surah Al-Baqarah ayat 183 "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa". 

Dan yang kedua membayar zakat fitrah dalam surah At-Taubah ayat 103 "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka".

Selesai shalat Jum'at dilakukan pembinaan kepada UPZ Masjid serta Pengurus Masjid dalam rangka menindak lanjut di surat edaran tentang besaran zakat fitrah yang dikonversi dalam ukuran timbangan beras seberat 2,7 kg.

Diungkapkan pula tentang himbauan zakat, infaq dan sedekah yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Sambas untuk ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan Amaliah ibadah kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahadi Khutbah: Bulan Ramadhan Perintah Puasa dan Zakat Fitrah "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...