Rapat Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan
Sambas (Kemenag Sambas)---Rapat pembentukan tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 332 tahun 2023 tentang sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan, dipimpin langsung oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi di aula Balai nikah dan manasik haji Kecamatan Sambas.
Rapat diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pukul 13.30 diikuti MUI, penghulu dan penyuluh agama P3K non PNS se Kecamatan Sambas, membahas Tim dan uraian tugas. Tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan penting untuk menjaga kerukunan dan persatuan antar umat beragama, imbuhnya.
Ahadi katakan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan adalah tim yang dibentuk untuk mencegah konflik sosial yang berakar dari perbedaan keyakinan. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dasar pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan adalah Surat Edaran Dirjen Bimas Islam. Surat edaran ini mengatur pembentukan tim di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Adapun Tugas tim ini di antaranya: mengelola pusat data dan informasi untuk peringatan dini konflik, mengendalikan sistem peringatan dini konflik, melakukan pemantauan dan evaluasi sistem peringatan dini, melaporkan potensi dan situasi konflik secara berkala, mengadakan bimbingan teknis sistem peringatan dini.
Rapat menyepakati susunan tim sebagaimana petunjuk yang berlaku, Ketua adalah Kepala KUA, Sekretaris P3K PAI, terdiri dari anggota Ketua MUI, Penghulu dan PAI non PNS wilayah kerja KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.(AHD)
0 Response to "Rapat Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan"
Posting Komentar