Pembinaan Kepala KUA Sambas: Fungsi Masjid

Sambas (Kemenag Sambas)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas lakukan Pembinaan Masjid Al-Muhajirin Dusun Solor Medan Desa Sumber Harapan RT.15 diikuti Pengurus Masjid, Ketua RT, dan pemuka Agama pada Jum'at 24 Januari 2025 malam Sabtu pukul 19.30 bakda sholat isya.

Dipaparkan Ahadi Masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan sosial, dan sarana pembinaan umat, "Fungsi masjid sebagai tempat ibadah shalat lima waktu, shalat Jumat, dan shalat hari raya" selain itu dikatakannya "tempat berdzikir dan beri'tikaf, sebagai pusat kegiatan sosial", tukasnya.

Lebih jauh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi jelaskan Masjid juga berfungsi "tempat pembagian zakat, qurban, bahkan pernikahan, tempat bermusyawarah terhadap berbagai persoalan umat, sarana pembinaan umat pendidikan agama dan pemahaman Al-Qur'an", ungkapnya.

Persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1446 H Kepala KUA mengajak "memperbanyak doa dengan penuh suka cita", sebagaimana Yahya bin Abi Katsir meriwayatkan bahwa orang-orang salaf terdahulu selalu mengucapkan doa.

Diakhir pembinaannya ditambahkan Ahadi agar memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan tentang puasa Ramadhan, "ibadah puasa Ramadhan memiliki ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi agar ibadah kita sah dan sempurna". Oleh karena itu, perlu mempelajari fiqih puasa guna terhindar dari kesalahan yang bisa membuat ibadah Ramadhan sia-sia.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembinaan Kepala KUA Sambas: Fungsi Masjid "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...