Pembinaan Kelas Calon Pengantin Desa Semangau

Sambas (Kemenag Sambas) Pembinaan Kelas Calon Pengantin Masyarakat Desa Semangau Kecamatan Sambas Selasa 24/12/2024 pukul 08.30 Wiba diaula Perpustakaan Desa Semangau dibuka PJ. Kepala Desa Ghaffar, seraya memaparkan peserta berjumlah 40 Orang pembinaan kelas calon pengantin atau bimbingan pra nikah bertujuan untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri sebelum menikah.

Selain itu Pj. Kades mengatakan Pemerintah Desa Semangau berupaya untuk: membangun keluarga yang kokoh, meminimalisir perceraian, membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban masing-masing, membantu calon pengantin memahami hakikat dan tujuan pernikahan, membantu calon pengantin menyesuaikan diri dengan pasangannya, membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara mental, sosial, finansial, dan umur, membantu calon pengantin memahami cara mengelola keluarga, membantu calon pengantin memahami kesehatan keluarga, membantu calon pengantin memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan pra-nikah.

Eti Sopiana Bidan Puskesmas Terigas mengungkapkan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin penting karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya:Mencegah atau mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan ; Mencegah berbagai penyakit pada calon bayi, seperti thalassemia, diabetes melitus, dan penyakit lainnya ; mbantu perencanaan keluarga yang sehat ; Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pasangan terhadap kesehatan diri sendiri dan pasangannya ; Membuat calon mempelai semakin mantap, lebih terbuka, dan lebih yakin satu sama lain mengenai riwayat kesehatan keduanya . Beberapa pemeriksaan kesehatan yang umum dilakukan sebelum menikah, diantaranya: pemeriksaan golongan darah dan rhesus, pemeriksaan darah lengkap (Complete Blood Count), Pemeriksaan penyakit menular seksual, Pemeriksaan gula darah, USG ginekologi, Pemeriksaan TORCH, Pemeriksaan urine.

Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut meliputi: Batas usia perkawinan yang diubah dari 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, Ketentuan dispensasi umur yang dapat diajukan oleh orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita
UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Pernikahan dini dapat menimbulkan banyak bahaya bagi anak, seperti peningkatan risiko penyakit seksual, kekerasan seksual, kehamilan, masalah psikologis, dan tingkat sosial dan ekonomi yang rendah, dengan perubahan usia tersebut akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Ditegaskan Ahadi pasal 2 ayat 1 Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, ayat 2 tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memiliki banyak manfaat, di antaranya: Kepastian hukum, Pencatatan perkawinan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah; melindungi hak-hak anak, seperti kewarganegaraan, pendidikan, dan perlindungan sosial; membantu membangun keluarga yang stabil dan harmonis; menyediakan data untuk analisis demografi dan perencanaan pembangunan; mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum dan norma-norma sosial; sebagai bukti untuk mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembinaan Kelas Calon Pengantin Desa Semangau "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...