Kepala KUA Sambas Rohaniawan Pelantikan PTPS


Sambas (Kemenag Sambas) Senin 04/11/2024 pukul 08.30 Wiba Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi bertindak sebagai rohaniawan dan pembaca do'a pada acara pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sambas untuk pemilihan serentak Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sambas Ismunandar MS di Resto Selera Kartiasa, terdiri dari utusan 18 Desa berjumlah 90 Pengawas TPS (89 Reguler 1 khusus/Rutan).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia pada hari Rabu 27 Nopember 2024, 

Ismunandar MS mengatakan sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak hanya berwilayah kerja di TPS, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan untuk memenuhi tanggung jawabannya selama Pilkada 2024. Terkait dengan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dibahas Ketua Panwaslu Kecamatan Sambas tentang Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa. Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. Seperti dijelaskan dalam 'Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu' yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tugas PTPS di antaranya: Melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara; Melaksanakan proses pemungutan suara; Melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara; Melaksanakan proses perhitungan suara; Menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Dalam Sambutannya Camat Sambas Slamet Riadi, SH memberikan arahan kepada PTPS untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut. Diharapkan tidak melenceng dari wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati diantaranya: Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan; Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara; Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut memberikan pembinaan Kapolsek Sambas Dicky Zulkarnain, PTPS Pilkada 2024 berkewajiban: Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa; Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya; Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara; Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara; Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS; Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara; Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.

Diakhir pembinaannya diungkapkan fungsi PTPS secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut: Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan; Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara; Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara; Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada; Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Sambas Rohaniawan Pelantikan PTPS"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...