Penyelenggaraan Pembinaan dan Pelatihan Fardhu Kifayah
Sambas (Kemenag Sambas) Kegiatan pelatihan dan pembinaan fardhu kifayah digelar Pemerintah Desa Tanjung Bugis pada hari Selasa 29 Oktober 2024 pukul 08.00 Wiba, dengan materi teori disampaikan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas dan praktek dari MUI Kabupaten Sambas yang disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Sambas Drs. H. Karlan, diikuti 24 Orang peserta terbagi 2 kelompok yaitu 12 Orang Laki-laki dan 12 Orang perempuan.
Dibuka secara resmi seraya menyampaikan bahwa kegiatan ini hasil Musdes 2023 untuk kegiatan tahun 2024, program pengkaderan Fardhu Kifayah sangat diperlukan ungkap Kepala Desa Tanjung Bugis Dulhadi, dengan melaksanakan tugas dilapangan sesuai dengan wilayah kerja serta diharapkan dapat menggali ilmu sampai tuntas pada acara, kemudian tak luput mengucapkan terima kasih kepada pemateri Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas dan Wakil Ketua MUI Kabupaten Sambas Drs. H. Karlan, pelatihan ini memberikan motivasi dan pengetahuan agar tidak terjadi gagal paham.
Secara teori Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi memaparkan fardhu kifayah penting dalam Islam karena mengajarkan peran dan tanggung jawab umat Islam dalam masyarakat, dengan beberapa alasan yaitu: menjamin kesejahteraan masyarakat, mendorong umat Islam untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, misalnya dengan menyumbangkan dana untuk masjid, madrasah, dan lembaga sosial. Membangun kebersamaan dan solidaritas, mendorong umat Islam untuk membangun kebersamaan dan solidaritas sosial.
Dijelaskan Ahadi dengan tegas bahwa, Fardhu kifayah merupakan ibadah yang dosanya ditanggung bersama jika ditinggalkan. Menanamkan tanggung jawab komunal, Fardhu kifayah menunjukkan adanya tumpang tindih antara tanggung jawab pribadi dan komunal. Fardhu kifayah adalah mengurus jenazah, dalam hal ini, umat Islam diwajibkan memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Praktek fardhu kifayah jenazah dalam Islam adalah proses merawat jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan, ungkap Wakil Ketua MUI Kabupaten Sambas Drs. H. Karlan, selanjutnya diperagakan beberapa tata cara yang dilakukan dalam praktek fardhu kifayah jenazah: Memandikan jenazah dimandikan dengan busa sidr atau sabun, dimulai dengan menyiram air ke bagian kanan leher, lalu tangan kanan, punggung kanan, dada sebelah kanan, pinggang kanan, paha kanan, betis kanan, dan seluruh kaki kanan. Setelah itu, jenazah dibalik ke sisi kiri dan bagian punggung kanan dibasuh. Mengkafani jenazah dengan peralatan seperti kain kafan, kapas, sarung tangan, sabun cair, tikar, gunting, gayung, kapur barus, baskom, dan air bersih. Mensalatkan jenazah disalatkan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud. Menguburkan jenazah diletakkan di dalam kubur dengan posisi miring menghadap kiblat. Setelah itu, di bawah kepala jenazah diletakkan benda padat seperti batu, dan jenazah didekatkan pada dinding lahat.(AHD)
0 Response to "Penyelenggaraan Pembinaan dan Pelatihan Fardhu Kifayah "
Posting Komentar