Sosialisasi Lintas Sektor Imunisasi Dasar Lengkap di Desa Lumbang
Sambas (Kemenag Sambas) pencerahan tentang vaksin menurut MUI serta dalil menurut Islam, hadir pada acara sosialisasi imunisasi dasar lengkap (IDL) Kepala Bidang P2P Dinkes Sambas, Camat Sambas, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, Kapolsek Sambas, Danramil Sambas, Ketua MUI Kecamatan, Sambas, Kepala Puskesmas Terigas, Sekretaris Desa, PJ. Bidan Puskesmas Terigas, Bidan Desa Lumbang serta Masyarakat Lumbang pada hari Jum'at 09/08/2024 pukul 08.30 Wiba di Kantor Desa Lumbang, diawali kata sambutan Kepala Desa Lumbang Mahmud, seraya mengharapkan adanya kerjasama yang baik menjaga dan merawat kesehatan keluarga.
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) materi disampaikan Kepala Puskesmas Terigas Hardin menyampaikan upaya berupa kegiatan pemberian imunisasi tambahan dua tetes polio massal yang dinamakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serentak seluruh Indonesia, karena polio tidak bisa diobati, namun sangat mudah dicegah dengan imunisasi polio. Anak usia 0-7 tahun harus mendapat imunisasi tetes Polio sebanyak 2 kali dengan jarak minimal 1 bulan agar mendapat kekebalan optimal terhadap virus Polio dan terhindar dari kelumpuhan permanen. Imunisasi polio bisa didapatkan di tempat pelayanan seperti: Puskesmas; Puskesmas Pembantu; Posyandu; Sekolah (PAUD/TK/SD/MI/Pesantren); Pos imunisasi lainnya di bawah koordinasi Puskesmas.
Subkor Imunisasi Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Aspandi menegaskan program imunisasi ini didasarkan pada beberapa Undang-Undang diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat 2 tentang setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 tentang setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 tentang kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk kesehatan, dan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayahnya.
Dalil Al-Qur'an dalam melindungi dan menjaga anak tertuang pada Surah An-nisa ayat 9 yang artinya: dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, demikian disampaikan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi.
Ketua MUI Kecamatan Sambas Deni membahas isi fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi yang dilansir website MUI adalah: 1. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin; 2. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu; 3. al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia; 4. al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang, katanya.
Ditambahkan ketentuan hukum fatwa ini yaitu: 1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu; 2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci; 3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram; 4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali: a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat; b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Adapun rekomendasi MUI tuturnya yaitu: 1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif; 2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat; 3. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin; 4. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal; 5. Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi; 7. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.(AHD)

0 Response to "Sosialisasi Lintas Sektor Imunisasi Dasar Lengkap di Desa Lumbang "
Posting Komentar