Kepala KUA Sambas Pimpin Do'a Sosialisasi Kesehatan Calon Jama'ah Haji Tahun 2025
Sambas (Kemenag Sambas) Jum'at 02/08/2024 pukul 08.30 Wiba, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi pimpin do'a acara sosialisasi Kesehatan Para Calon Jamaah Haji Tahun 2025 Kabupaten Sambas di aula Diklat BKPSDMAD diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, diikuti 298 Orang dari 19 Kecamatan se-Kabupaten Sambas.
Acara dihadiri Bupati Sambas, Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala kantor Kementerian Kabag Kesra, Kabid Yankes, Kasi PHU, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat serta Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas.
Kerja sama lintas sektor kegiatan ini dipelopori Dinas Kesehatan Kab. Sambas dan Kantor Kementerian Agama Kab. Sambas bertujuan untuk menyampaikan pentingnya diadakan pemeriksaan kesehatan untuk Calon Jamaah Haji musim haji Tahun 2025, serta memberikan pemahaman kepada Calon Jamaah Haji mengenai deteksi dini penyakit dari hasil pemeriksaan kesehatan demi tercapainya Istitha'ah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo, M.M menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk di laksanakan, karena Pemeriksaan kesehatan Calon Jamaah Haji berdasarkan amanat Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji.
Ditegaskan Kadiskes jama'ah haji sangat perlu untuk di diperiksa kesehatannya dan juga perlu pembinaan untuk apa saja yang di perlukan bagi Calon Jamaah Haji, untuk memperkuat program pembinaan Calon Jamaah Haji yang mengintegrasikan program pendekatan keluarga menuju Indonesia sehat dan telah terintegrasi Jamaah Haji, untuk melakukan vaksinasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas H. Mahmud memberikan dukungan dan apresiasi yang luar biasa terkait dengan diadakannya Sosialisasi Kesehatan Haji yang di pelopori oleh Dinas Kesehatan Kab. Sambas diungkapkan bahwa dalil Ibadah haji itu harus mampu (Istitha'ah) Al-Qur'an QS. Ali Imran ayat 97: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” (sehat, punya biaya, aman), harapan tetap berdoa bermunajat kepada Allah SWT.
Ditambahkan H. Mahmud sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan jema'ah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa salah satu persyaratan jemaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Sedangkan persyaratan kesehatan diatur oleh Menteri Kesehatan, dapat ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Agama. Diperkuat lagi oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjadi pendukung utama penegakan aturan tersebut)
Mengapresiasi atas terselenggaranya ibadah haji tahun 2024 yang lalu kepada seluruh penyelenggara Bupati Sambas H. Satono sampaikan, seraya mengajak calon jama'ah haji 2025 yang berjumlah 298 kouta reguler untuk menjaga kesehatan, jujur agar lancar dalam segala urusan, Bupati berharap agar pelayanan serta perjalanan calon jama'ah haji dapat terselenggara dengan baik, Bupati juga akan memberikan konsumsi selama di Armuzna, ibadah haji adalah ibadah fisik maka perlu perhatian khusus dari seluruh stakeholder. (AHD)

0 Response to "Kepala KUA Sambas Pimpin Do'a Sosialisasi Kesehatan Calon Jama'ah Haji Tahun 2025"
Posting Komentar