Rapat Kerja Lintas Sektor Meningkatkan Kapasitas Kader Kesehatan

 


Sambas Kemenag --- Untuk meningkatkan kapasitas kader Kesehatan masyarakat yang berada di wilayah kerja Puskesmas Terigas dan kolaborasi lintas sektor diadakan pada hari Senin 20 Mei 2024 bertempat di balairung Sari pendopo Bupati Desa Lorong Kecamatan Sambas pada pukul 08. 30 sampai 12.30 wiba diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi bersama Sekretaris Dinas Kesehatan, Camat Sambas, Sekcam Sambas Kepala Bidang P2, Kepala Bidang KESMAS, Danramil Sambas, Kapolsek Sambas, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sambas, Kepala Desa wilayah kerja Puskesmas Terigas, Bidan Desa wilayah Puskesmas Terigas, Pustu wilayah kerja Puskesmas Terigas,  para kader lansia,  kader posbindu dan kader balita.

Plh. Kepala Puskesmas Terigas Sri Rahayu dipanggil Ayu, mengungkapkan pertemuan validasi dan evaluasi data usia produktif dan lansia bertujuan "meningkatan kapasitas kader posyandu merupakan langkah penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Puskesmas Terigas, dengan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para kader dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, imbuhnya.

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu adalah salah satu bentuk upaya pemerintah dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PPBMP), Kabupaten Sambas menduduki peringkat pertama IPM terbaik kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ponidi, melalui anggaran PPBMP 2024 program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dengan memberikan dukungan dan pelatihan kepada kader posyandu, tuturnya.

Dibuka secara resmi oleh Camat Sambas Slamet Riadi SH, mengapresiasi para kader posyandu yang terlatih dengan baik dan lingkungan yang sehat, diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah pedesaan, semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mendorong perubahan yang positif bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kerja Puskesmas Terigas.

Diskusi tentang pelayanan posyandu termasuk imunisasi diberikan jawaban oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Fatwa MUI  Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Ditambahkan H. Ahadi, dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Kerja Lintas Sektor Meningkatkan Kapasitas Kader Kesehatan"

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...