Kepala KUA Sambas Berikan Tausiyah Haji

  


Sambas Kemenag --- Tan Minhari bin Tan Nazirin beserta Istri Miayati binti Rusli pamitan dan memohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan selama bergaul dalam hidup sehari-hari agar dalam menunaikan ibadah haji dapat menjadikan haji mabrur dan berjalan dengan lancar serta diberi segala kemudahan dan kesehatan harapnya dalam sambutan pada acara Walimatusafar Minggu 05/05/2024 pukul 08.00 di rumah kediaman Dusun Segerunding Desa Beringin Kec. Sajad.

Mewakili Undangan Kepala Desa Beringin Asniardi, SE menyampaikan ucapan selamat jalan dan membukakan pintu maaf agar perjalanan Pak Imin beserta istri diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan dan menjadi haji yang mabrur. Selain itu disampaikan informasi tentang pembangunan Desa serta progres kegiatan Pemerintah Desa Beringin.

Setidaknya ada empat bekal haji jelas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H Ahadi dalam tausiyahnya pada acara Walimatusafar yaitu 1. bekal niat yang ikhlas. Niat ikhlas dan ketaqwaan tidak ada niat selain meraih ridha Allah, tidak tercampuri oleh riya’, sum’ah, berbangga diri atau kesombongan. “Untuk itu, haji harus dilaksanakan dengan tawadhu’, tenang dan khusyu’,” Al-Baqarah ayat 196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Adapun yang ke 2. Bekal terbaik bagi orang yang melaksanakan haji adalah bekal taqwa (bukan koper, uang atau makanan). Doa terbaik untuk orang yang akan berhaji adalah doa agar dibekali dengan taqwa,” Al-Baqarah 197 artinya "Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa"

H. Ahadi membahas yang ke 3. Menjaga diri dalam ketaatan dan menjauhi kemaksiatan, perbanyak berzikir. Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197: Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

Ditambahkan ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari’at Islam dan tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.

Terakhir 4. melaksanakan rukun, wajib, sunnah haji, dan menghindari semua larangan. Oleh karenanya setiap jemaah haji wajib memahami ilmu manasik, sebab, kesuksesan sebuah amal bergantung terhadap ilmu, imbuhnya. (AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Sambas Berikan Tausiyah Haji"

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...