Realisasikan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2011

 


Sambas Kemenag --- Jum'at 19/04/2024 pukul 11.48 Wiba kembali bertugas sebagai Khatib dan Imam di Masjid Besar Al-Jihad Desa Lorong Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas ditemani Ketua Masjid H. Bulyanto, Pembina Masjid H. Subhan Nur Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Mengambil hikmah puasa Ramadhan yang telah memberikan pembelajaran atau dikenal dengan bulan Tarbiyah dapat diimplementasikan dalam kehidupan 11 bulan, pada hari ini kita dapat mengambil hikmah puasa yaitu melanjutkan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang Artinya: "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (ganjaran) puasa selama setahun penuh." (HR Muslim), demikian dipaparkan H. Ahadi.

Ditegaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas mengambil hikmah zakat fitrah di bulan suci Ramadan sebagaimana firman Allah yang Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

H. Ahadi membicarakan macam-macam zakat, ada 2 jenis dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal). Kedua jenis zakat ini, menjadi kewajiban karena tertuang dalam rukun Islam yang keempat. Adapun Zakat Mal terdiri dari: Zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah mencapai nisab (sebesar 85 gram emas per tahun). Anda dapat menunaikannya setiap bulan sesuai nisab yang setara dengan nilai satu per dua belas dari 85 gram emas; Zakat emas, perak, logam mulia, dan barang berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul; Zakat uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul; Zakat perniagaan yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai nisab dan haul; Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan pada saat panen; Zakat peternakan dan perikanan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul; Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul; Zakat perindustrian atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa; Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%, imbuhnya.

Setelah shalat Jum'at diadakan diskusi ringan tentang pengelolaan zakat infaq dan shodaqoh yang ada di masjid al-jihad dipaparkan Pembina Masjid H. Subhan Nur Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat memberikan motivasi agar UPZ Masjid Al-Jihad yang merupakan Masjid Kecamatan yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Sambas dapat berfungsi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku merujuk undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat agar masyarakat menambah keyakinan akan pentingnya berzakat tegasnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Realisasikan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2011"

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...