Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024

 


Sambas_(Kemenag) Pengangkatan Sumpah dan pelantikan panitia Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dilingkungan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas BPN/ATR pada hari Selasa 16 Januari 2024 pukul 09.00 Wiba, Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos bertugas sebagai rohaniawan Islam dan pembaca do'a, Suganti rohaniawan Kristen, Lorensius Naga rohaniawan Katholik.

Zulfitriansyah, SH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas menjelaskan Surat Keputusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) terdiri dari Desa  Sebagu, Sepadu, Teluk Kembang, Tanjung Keracut, Kuala  Pangkalan Keramat, Tambatan, Sabing, Teluk Kasih Kecamatan Teluk Keramat, Desa Tangaran, Pancur, Merpati, Arung Parak, Arung Madang, Merabuan Kecamatan Tangaran, Desa Beringin, Mekar Jaya Kecamatan Sajad, Desa Sijang Kecamatan Galing, Desa Sebatuan, Harapan, Nomor: 17/KEP.61.01/I/2024 dan SK Nomor: 18/KEP.61.01/I/2024 PTSL ASN terdiri dari Desa Sepuk Tanjung Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi, Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing, Desa Semangau Kecamatan Sambas imbuhnya.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, selain itu sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat, tegasnya.

Adapun tugas para panitia ajudikasi ini akan melakukan banyak hal, mulai dari sosialisasi kepada peserta PTSL, pengumpulan data fisik maupun data yuridis hingga penerbitan sertifikat itu sendiri, "Panitia ajudikasi ini dibentuk untuk melakukan tugasnya seperti sosialisasi peserta PTSL, mengumpulkan data yuridis yakni bukti kepemilikan tanah dari peserta, pengumpulan data fisik diantaranya pengukuran bidang data yang akan didaftar sampai penerbitan sertifikat itu sendiri," katanya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...