Sosialisasi Uji Kompetensi Hafidz dan Hafidzah Periode 2024.
Sambas_(Kemenag) Rabu 13 Desember 2023 pukul 13.30 diaula sayap kiri Kantor Bupati diikuti Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos, dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Septiza rapat sosialisasi uji kompetensi Hafidz dan Hafidzah periode 2024, merujuk pada visi dan misi Bupati Sambas program membentuk generasi yang beriman dan bertakwa serta generasi yang Cinta Al-Qur'an, pembangunan non fisik ini diharapkan berdampak pada pembangunan manusia yang berakhlak mulia. Ditambahkan menginventaris rumah ibadah dan perkuburan serta titik koordinat untuk diberikan sertifikat.
Kabag Kesra Siti menjelaskan waktu pelaksanaan menyambut tahun baru Islam 1446 H, Pemerintah Kabupaten Sambas akan memberikan apresiasi kepada Hafiz dan Hafizah Kabupaten Sambas yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur'an sebanyak 2 juz, 5 juz, 10 Juz, 20 juz dan 30 juz melalui uji kompetensi Hafidz dan Hafidzah tahun 2024.
Adapun persyaratan memiliki KTP wilayah kabupaten Sambas dan berdomisili di Kabupaten Sambas, berusia maksimal 30 tahun pada saat pelaksanaan uji kompetensi, masih aktif di lembaga/pondok pesantren/rumah Qur'an yang berada di Kabupaten Sambas, memiliki sertifikat piagam yang diberikan lembaga/pondok pesantren/rumah Qur'an bagi yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz.
Tata cara pendaftaran calon peserta Uji Kompetensi datang dengan melampirkan dokumen fotocopy KTP atau kartu pelajar yang masih berlaku pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan masih aktif dari lembaga/pondok pesantren/rumah Qur'an yang berada di Kabupaten Sambas, sertifikat piagam yang dikeluarkan lembaga/pondok pesantren/rumah Qur'an yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz.
Informasi dari kami berkas pendaftaran dibuat rangkap 2 masing-masing dimasukkan dalam map snail hekter warna hijau untuk laki-laki dan warna biru untuk perempuan, disampaikan dengan cara diantar langsung ke Panitia seleksi dengan alamat Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.
Tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, ketentuan lain berkas peserta lampiran yang diterima tim seleksi tidak dikembalikan, dalam proses seleksi peserta tidak dipungut biaya dan tim Seleksi tidak bertanggung jawab biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta, tim seleksi tidak melayani surat menyurat mengangkat atau korespondensi dalam bentuk apapun, keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Program ini perlu menjadi perhatian serius agar dapat terlaksana dengan baik harap Ir. H. Hasanusi, MM Ketua LPTQ Kabupaten Sambas, selain itu harus merujuk pada peraturan LPTQ baik Provinsi maupun Pusat agar dapat bersaing pada event MTQ tingkat Nasional. Secara detail aturan dipaparkan karena ini akan diberikan reward yang luar biasa berupa umrah oleh Bupati Sambas, Ini patut di berikan penghargaan agar termotivasi menjadi aset pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berakhlak, program Muharram dan istighosah imbuhnya.(AHD)

0 Response to "Sosialisasi Uji Kompetensi Hafidz dan Hafidzah Periode 2024."
Posting Komentar