Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Pendawan dan Semangau




Sambas_(Kemenag) Bertindak sebagai rohaniawan Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Pendawan Iwan Aprianto, A.Md dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor: 826/DINSOSPMD/2023 tgl. 27 Nopember 2023 dan Penjabat Kepala Desa Semangau Samiri, S.Pd, M.Pd dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor: 808/DINSOSPMD/2023 tgl. 27 Nopember 2023 Kec. Sambas di Aula Kantor, Rabu (20/12/2023) pada pukul 08.00 dan 13.00 Wiba.

Pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Camat Sambas Slamet Riyadi, SH atas nama Bupati Sambas memberikan arahan pertama yang disampaikan yaitu, berharap kepada penjabat Kepala Desa yang telah di lantik dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu sebagai unsur pemerintah desa, penjabat Kepala desa dan BPD merupakan mitra yang harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan, serta dengan seluruh lembaga masyarakat, bersinergi dan  terus melakukan koordinasi, membina bekerja sama dalam pemerintahan, pemberdayaan masyarakat di desa, tegasnya.

Ditambahkan, tetap menjaga keamanan, ketertiban di dalam pelaksanaan tugas terutama dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 akan datang yang merupakan agenda nasional harus kita sukseskan, tuturnya.

Sebagaiman surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak, diperlukan dukungan situasi yang kondusif, sehingga diharapkan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Desa Pendawan dan Semangau, dapat yang berakhir bulan Desember 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat surat dari Kemendagri tersebut, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, selanjutnya setiap tahapan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan keterbatasan waktu yang tersedia ungkapnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Pendawan dan Semangau "

Posting Komentar

SMAILING ke 2 Masjid At-Taqwa Desa Saing Rambi

Sambas (Kemenag Kalbar)---Giat Senin 15/12/2025 pukul 17.30 (shalat Maghrib dan Isya), dalam upaya menghidupkan syiar Islam dan ...