Rukun dan Syarat Wakaf

 


Sambas_(Kemenag) Senin 25 September 2023 pukul 13.30 Wiba di aula Rumah Tahfiz Desa Tumuk Manggis, telah diserahkan dua bidang tanah wakaf berukuran luas 213 Meter persegi dan 209,8 meter persegi milik Kartika Nurbaiti kepada Ketua Nazir Hj. Wafijah, S.Pd, M.Pd dihadapan dua orang saksi, masing-masing saksi satu M. Sabiqul Huda dan saksi kedua Effendi.

PPAIW Ahadi, S.Sos Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas menjelaskan wakaf memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi yaitu  sesuatu yang menentukan adanya hukum itu dan merupakan bagian darinya. Ditegaskan wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dijelaskan berikut ini : dalam istilah fikih, rukun merupakan penyempurna sesuatu dan bagian dari sesuatu itu sendiri. Sedangkan menurut bahasa, rukun diterjemahkan dengan sisi yang terkuat atau sisi dari sesuatu yang menjadi tempat bertumpu. Menurut para ulama, rukun wakaf atau unsur wakaf ada 4 (empat), yaitu: Waqif (pihak yang mewakafkan hartanya); Mauquf‟alaih/Nazhir (pihak yang diberi wakaf / peruntukan wakaf); Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan); dan Shighat atau ikrar (pernyataan atau ikrar waqif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya). 

Ditambahkan adapun yang menjadi syarat-syarat wakaf adalah, sebagai berikut: a. Waqif (pihak yang mewakafkan hartanya). Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabarru’(mendermakan harta benda), karena itu syarat seorang waqif adalah cakap melakukan tindakan tabarru’. Artinya sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa/ dipaksa, dan telah mencapai umur baligh/dewasa. 

Syarat berikut, b. Mauquf Bih (barang atau harta yang diwakafkan). Para ulama sepakat bahwa harta yang diwakafkan bersifat mal mutaqawwim yaitu harta yang boleh dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Suatu harta yang diwakafkan harus benda yang manfaatnya kekal dalam arti bahwa barang/bendanya tidak rusak ketika manfaatnya dipergunakan. Dalam perwakafan agar dianggap sah maka objek wakaf harus memenuhi beberapa syarat:  Barang atau benda itu tidak rusak atau habis ketika di ambil manfaatnya, objek wakaf adalah kepunyaan orang yang berwakaf. Benda yang bercampur haknya dengan orang lain pun boleh diwakafkan seperti halnya boleh dihibahkan atau disewakan. Dan terakhir, objek wakaf bukan barang haram dan najis.

Adapun syarat yang lain c. Al- Mauquf’alaih (Tujuan Wakaf). Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan oleh prinsip syariah, karena wakaf merupakan amal ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka wakaf harus diberikan dan bertujuan untuk kebaikan. Pemanfaatan wakaf untuk kemaksiatan dilarang, karena bertentangan dengan syariah. 

Terakhir syaratnya d. Ikrar wakaf (shighat). Ikrar (shighat) adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyampaikan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Ikrar wakaf berarti waqif menyampaikan kehendaknya yaitu menyerahkan sebagian hartanya kepada pengelola wakaf untuk kepentingan umum. Sighat itu mempunyai syarat yaitu shighat itu tidak digantungkan. Tidak diiringi syarat tertentu, jelas dan terang. Tidak menunjukan atas waktu tertentu atau terbatas. Tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali terhadap wakaf yang telah diberikan. Karena tindakan mewakafkan sesuatu dipandang sebagai hukum sepihak maka dengan pernyataan si waqif itu merupakan ijab dengan sendirinya perwakafan telah terjadi ketika itu juga pernyataan qabul dari maukuf alaih/nazhir. Pihak yang menerima tidak disyaratkan qabul. Dalam ibadah wakaf hanya ada ijab tanpa qabul. Sighat Qabul menurut kalangan malikiyah, syafiiyyah dan sebagian hanabillah termasuk rukun, jika wakaf itu untuk orang tertentu dan dia mempunyai hak, kepatutan untuk menerima, sebagaimana hibah dan wasiat.

Diungkapkannya pengaturan wakaf dalam sumber-sumber hukum Islam pada dasarnya mengatur prinsip-prinsip wakaf secara umum, yaitu hanya mengatur substansi wakaf, sedangkan ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan wakaf digunakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara dengan tetap sesuai pada prinsip syariah mengenai wakaf. (AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rukun dan Syarat Wakaf"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...