Bimbingan Perkawinan Peduli Dh’afa
Sambas_(Kemenag) Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin diaselenggarakan KUA revitalisasi kecamatan Sambas diikuiti 12 pasang (24 Orang) senin 11 September 2023 diaula balai nikah dan manasik haji membas pentingnya Infak dan wakaf Al-Qur’an yang merupakan bagian dari amal ibadah kepada Allah bagi seluruh umat Islam, untuk saling membantu dan saling menolong antar sesama, ini adalah bagian dari kita berbisnis kepada Allah, antara lain melalui ayat Al-Quran dan hadit ssebagai berikut: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS 35:29) “….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (QS Al-Imran:134).
“Setiap ruas jari-jari yang pada manusia itu bias memberikan sedekah pada setiap hari yang diterbiti matahari. Berbuat adil diantara dua orang yang berselisih adalah sedekah. Setiap langkah yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang dapat mengganggu dijalan adalah sedekah. (HR Bukhari dan Muslim) papar Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas Ahadi, S.Sos.
Program peduli dhu’afa dari calon pengantin ini dapat menjadikan sebab keluarganya sakinah, mawadah warohmah imbuh Ahadi, S.Sos, dijelaskan pula sebagaimana para jumhur mufasir dan ulama kontemporer menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli, banyak riwayat mengatakan bahwa infak dan sedekah serta wakaf bukan mengurangi harta, bahkan sebaliknya, menjadi banyak dan berkah. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah serta wakaf dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam, tidak mengenal nishab dan haul, dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143). Infak boleh diberikan kepada siapapun khususnya kepada dhu’afa, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS 2:215) Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359) tegasnya.
Dibahas secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam ungkap Kepala KUA revitalisasi Kec. Sambas.(AHD)

0 Response to "Bimbingan Perkawinan Peduli Dh’afa"
Posting Komentar